Didi pelaku pembunuh isterinya diamankan di Polres Lebak.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Didi Hardiana (54) warga Kampung Warungkadu RT 001/002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten, pelaku pembunuhan terhadap isterinya sendiri bernama Renalia Saptiani pada Kamis 29 Juni 2023, kini diamankan di Polres Lebak.
Pelaku yang mengaku cemburu, karena mengetahui isterinya selingkuh dengan pria lain tersebut, diancam Pasal 44 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Waka Polres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan membenarkan bila motif pembuhunah yang dilakukan pelaku terhadap isterinya tersebut, diduga akibat cemburu.
“Menurut pengakuan pelaku, motif yang dia lakukan terhadap korban (isterinya), akibat cemburu. Namun, khawatir ada motif lainya, kami terus mendalaminya,” ujar Kompol Arya, Kamis 6 Juni 2023.
Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lebak, turut ditemukan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara di Kampung Warungkadu, seperti daster korban, pisau lipat, dua unit HP dan beberapa barang bukti lainya.
“Kasus ini masih terus kita dalami, untuk mengetahui secara pasti apakah bener dilatarbelakangi cemburu atau karena motif lain,” kata Kompol Arya.
Didi Hardiana, pelaku yang tega menghabisi nyawa isterinya, mengaku, menyesal telah menghabisi nyawa isterinya.
“Pada saat kejadian, saya hilaf dan gelap mata. Sekarang saya menyesal dan selalu iba terhadap ketiga anak saya yang kini tinggal sama mertua saya,” ungkap Didi.(day)
Komentar