Sebidang tanah milik Pemkab Lebak di Desa Aweh, Kalanganyar, yang telah resmi dihibahkan ke KPURI.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Sebidang tanah di Jalan Rangkasbitung-Cimarga, tepatnya di Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten seluas 2.082 M2 yang sebelumnya merupakan milik Pemkab Lebak kini telah dihibahkan, serta resmi menjadi milik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI).
Berdasarkan informasi yang diterima dari pejabat KPU Kabupaten Lebak, sebidang tanah yang lokasinya hanya sekitar 1 kilo meter dari Kantor Bupati Lebak tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung KPU Lebak.
Baca Juga :Sebuah Rumah di Cipanas Lebak Musnah Terbakar, Pemiliknya Turut Terpanggang Hingga Tewas
Masih berdasarkan informasi dari pihak KPU Lebak, bila saat ini, usulan anggaran untuk rencana pembangunan gedung KPU Lebak diatas sebidang tanah tersebut masih dalam proses.
Sekretaris KPU Lebak, M Rukbi yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin 19 September 2022 membenarkan bila sebidang tanah di Desa Aweh, Kalanganyar, telah resmi dihibahkan ke KPURI. Bahkan kepemilikan sebidang tanah tersebut, kini resmi atas nama KPURI.
“Mengingat tanah tersebut sudah resmi milik KPURI, maka proses kami selanjutnya adalah mengusulkan terkait pembangunan gedung KPU Lebak ke KPURI,” terang Rukbi.(day)
Komentar