Pegawai Disperindag Lebak sedang memeriksa alat timbang elektronik milik salah satu perusahaan eksebisi di Lebak.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi payanan tera ulang Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak tahun ini sebesar Rp54 juta.
Hingga per Agustus 2022, total target PAD Rp54 juta tersebut, sebesar 85 persen atau sekitar Rp45 juta sudah mampu direalisasikan.
Baca Juga :Aktivis HMI Lebak Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM
Oleh karena hingga Desember 2022, Bidang Metrologi Legal Disperindag Lebak meyakini, target PAD tahun ini, dipastikan akan kembali terealisasikan.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Lebak, Agus Reza mengatakan, setiap tahun, target PAD retribusi pelayanan tera ulang rutin terealisasikan. Maka dari itu, ditahun inipun pihaknya meyakini bila target PAD retribusi pelayanan tera ulang tersebut, akan mampu direalisasikannya.
“Untuk PAD 2022 sudah 85 persen. Kami yakin, hingga Desember nanti, total PAD hingga 100 persen mampu kami realisasikan,” tegas Agus.(day)
Komentar