oleh

Tergugat Mangkir Dari Sidang Lanjutan Hasil UKK Calon KI Banten Priode 2023-2027

Kuasa hukum Solihin, Faturohman SH, MH.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Sidang gugatan terhadap gugatan obyek gugatan berupa tindakan pemerintahan berupa berlarut-larutnya proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dengan cara menghilangkan pencerminan unsur pemerintahan pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023 – 2027 di Komisi I DPRD Banten, kembali digelar pada 11 Juli 2024 di PTUN Serang.

Menurut Solihin Dalam sidang lanjutan ini, tergugat yakni Ketua Komisi I DPRD Banten, serta kuasanya tidak hadi, bahkan ketidak hadirannyapun tanpa keterangan yang jelas. Hal tersebut sangat disayangkan oleh pihaknya selaku penggugat, dimana agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan dari pihak terkait dimana siding sebelumnya pihak Tergugat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, bahwa Komisi I DPRD Provnsi telah menyerahkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan pada Ketua DPRD Banten, agenda Sidang tersebut, oleh karena tergugat menyampaikan demikan maka Majelis Hakim memanggil Ketua DPRD sebagai Pihak Terkait.

Baca Juga: Terkait UKK Calon Komisioner KI Banten, Tergugat Diduga Tidak Menjalankan Hasil Rapat Pimpinan DPRD Banten

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Banten yang diwakili Sekretariat DPRD Banten menyampaikan kronologis terkait proses UKK pada DPRD Provinsi Banten.

“Dimana dalam keterangannya itu, Sekretariat DPRD Banten mengatakan, hasil UKK yang dilakukan oleh komisi I DPRD Banten telah diserahkan ke Ketua DPRD Banten sekitar Mei 2024. Selanjunya Ketua DPRD menindaklanjuti dan melakukan rapat Pimpinan DPRD Provinsi Banten, yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, dalam rapat pimpinan tersebut nama-nama yang diserahkan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten dari hasil UKK ternyata diketahui tidak ada nama yang masuk dari Unsur Pemerintah,” papar Solihin, Jum’at (12/7).

Padahal, lanjut Solihin, berdasarkan Pasal 20 Ayat (4) PERKI NOMOR 4 TAHUN 2016. Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi harus memasukan unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 1 orang.

“Jika Komisi I DPRD tidak memasukan unsur pemerintah, padahal jelas diatur dalam pedoman seleksi, maka yang menjadi pedoman Komisi I DPRD Provinsi Banten yang mana? dalam menentukan nama-nama Komisioner Komisi Informasi tersebut,” kata Solihin bertanya.

Berdasarkan rapat pimpinan tersebut akhirnya Ketua DPDR Banten mengembailkan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi tersebut untuk dilakukan perbaikan pada tanggal 29 Mei 2024.

Namun sampai dengan saat ini Komisi I belum menyerahkan nama-nama tersebut berdasarkan hasil perbaikan, padahal Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan nota dinas ke Ketua Komisi I DPRD untuk segera menyerahkan nama-nama tersebut.

Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten sekalaigus menjawab proses sidang sebelumnya tertanggal 4 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Gugatan salah alamat error in persona. Karena Tergugat beralasan bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan telah diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten namun faktanya hasil dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak memenuhi syarat apa yang telah dipersyaratkan dalam Perturan Perundang-Undangan.

“kami berharap KI Banten 2023-2027 segera dibentuk dan yang pasti terdapat perwakilan unsur pemerintahnya,” kata Solihin.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *