Ketua PMBI, Ojat Sudrajat memperlihatkan bukti laporanya ke Inspektorat Banten, terkait bocornya surat PJ Gubernur Banten.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Selasa 20 Juni 2023, resmi melaporkan kasus bocornya surat PJ Gubernur Banten yang dilayangkan ke Kemendikbud Riset dan Tekhnologi.
Menurut Ketua PMBI, Ojat Sudrajat, laporan terkait bocornya surat PJ Gubernur Banten, pertama ke pihak Inspektorat Provinsi Banten untuk dugaan disiplin pegawai negeri sipil (PNS)nya, sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021, serta membuat laporan ke Polda Banten atas perkara yang sama, dengan ancaman Pasal 112 KUHP, Jo Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukuman nya diatur pada Pasal 48 UU ITE Jo Pasal 54 ayat 1 UU KIP.
“Laporan resmi, yang kami lakukan ini, tujuannya agar terang-benderang dan jelas, serta diharapkan ada efek jera, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Ojat.
Ditambahkan Ojat, prilaku atau perbuatan membocorkan surat pejabat yang bersifat rahasia, merupakan perbuatan pidana.
Baca juga:http://berita6banten.com/puluhan-pelaku-ikm-di-lebak-ikuti-pelatihan-pemasaran-online/
Oleh karena itu, agar kasus ini tidak terulang dan tidak ada lagi yang berani melakukannya, maka persoalan ini harus diproses hukum.
“Sekali lagi saya tegaskan, pelaporan kami ini, tujuannya biar jelas, serta dikemudian hari tidak ada lagi kasus semacam ini,” harap Ojat.(day)
Komentar