oleh

Terkait Tudingan PMBI Terhadap PT.ABM, Ini Jawaban Dari Ilham Mustofa

Ilham Mustofa.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Tudingan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) terhadap PT.ABM, akhirnya dijawab langsung oleh Ilham Mustofa yang juga Direksi di PT.ABM.

Melalui hak jawab yang disampaikannya melalui sebuah release yang dikirim via pesan WhatsApp Kamis (4/1), Ilham mengucapkan terimakasih atas perhatian dan betapa besar kepedulian, Moch Ojat Sudrajat dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) terhadap badan Publik yakni PT ABM, dengan menjalankan fungsi nya sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca juga: Petani di Lebak Kesulitan Dapatkan Solar, Handtraktor Tidak Dapat Digunakan Untuk Menggarap Sawah

Bahkan dirinya berharap PMBI diberikan niat yang lurus dan tetap menjadi penjaga badan publik untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Dipaparkan Ilham, terkait usaha 2023 PT. ABM, perlu diketahui untuk tahun buku 2023, baru saja memasuki audit oleh Kantor akuntan publik (KAP), setelah ditetapkan oleh RUPS yang baru saja diselenggarakan bersama pemegang saham, sebagai bentuk tanggungjawab kami menjalankan badan publik, jadi terlalu dini jika sudah mengambil kesimpulan sendiri untuk kegiatan usaha PT ABM di 2023.

Bahkan dalam kegiatan usaha Banten berqurban PT ABM, menurut Ilham, mendapatkan laba sebesar Rp 447.817.600 dan mampu menekan lonjakan harga sapi qurban di Banten, serta memberdayakan peternak lokal untuk tetap berusaha dihadapkan pada Penyakit mulut dan kuku (PMK) dan LSD.

“Mengenai tudingan benturan kepentingan, PT ABM memilki pedoman yang mengatur dan mengendalikan dalam code of corporate governance (COGC) sebagai perwujudan GCG dan setiap insan PT.ABM berpegang teguh pada hal ini dan terlaporkan kepada Stakeholder secara berkala. Bahwa mengenai Jawara Farm dan saudara Bangun yoga Wibowo adalah konsumen dari PT.ABM dalam Perdagangan jual beli sapi qurban 2023 membeli sapi kepada PT. ABM, yang diikat dengan surat perjanjian jual beli (SPJB) nomor: 539/015.2-PKS.PT.ABM/V/2023 antara PT ABM dan Jawara Farm,” terang Ilham.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaannya selaku konsumen, baik Jawara Farm maupun Bangun Yoga Wibowo tidak ada perlakuan khusus sama seperti konsumen lain nya (CV Qurban Qita, PT Berkah Bersama Aqiqah, PT Bintang Lestari Farm, CV Tambak Muda Farm dan Kelompok Ternak Cikerai), terlihat dalam persyaratan jual beli yang dipenuhi secara lengkap baik Jawara Farm maupun Bangun Yoga Wibowo dan mendatangkan keuntungan bagi PT. ABM, Dalam transaksi bisnis ini.

Lalu, disetiap kegiatan usaha dan implementasinya dalam PT ABM, senantiasa diputuskan oleh management PT.ABM secara berjenjang dan kolektif sesuai fungsi, tugas dan kewenangannya, termasuk jika ada pelanggaran didalamnya, PT ABM juga memiliki pedoman dan standar operasional yang dimiliki termasuk sistem whiste blower sistem (WBS) atas dugaan dan jika ada praktik etik yang menyalahi aturan bisnis dan pihaknya menjunjung etika ini.

“Perlu diketahui, jika PT ABM memiliki Satuan pengawas interen (SPI) sebagai bagian pengendalian internal dalam hal ini SPI berperan aktif dalam melakukan pengendalian dan mitigasi internal di PT ABM,” jelasnya

Pada tahun 2022 dan 2023 ini, PT.ABM sudah dilakukan uudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat provinsi Banten dan Itjend Kemendagri sebanyak 2 kali dan pihaknya terus berkomitmen menjadikan laporan hasil audit untuk dijadikan perbaikan dan perwujudan GCG pada PT ABM.

“Kami berharap doa dan restu dari semua pihak agar PT.ABM dapat menjadi kebanggaan kita bersama. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya kami Haturkan Terimakasih,” kata Ilham diakhir releasnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *