oleh

Terkait UKK Calon Komisioner KI Banten, Tergugat Diduga Tidak Menjalankan Hasil Rapat Pimpinan DPRD Banten

Solihin warga Lebak pihak penggugat terkaitnya persoalan hasil UKK calon Anggota KI Banten masa Bhakti 2023-2027.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Persidangan di PTUN Serang dengan penggugat Solihin warga Lebak dan tergugat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten terkait obyek gugatan berupa tindakan pemerintahan berupa berlarut-larutnya proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dengan cara menghilangkan pencerminan unsur pemerintah pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Priode 2023-2027, kembali dilanjutkan pada hari Kamis 11 Juli 2024, dengan agenda masih pada acara Dismissal.

Pada Persidangan tersebut pihak kuasa tergugat maupun tergugat tidak hadir, justru pihak yang diseret oleh tergugat yaitu Ketua DPRD Provinsi Banten hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

“Saya kecewa dimana pihak tergugat maupun kuasanya tidak hadir,” ujar Solihin, Jum’at (12/7)

Akibat hal tersebut, penggugat sangat menyayangkan ketidak hadiran tergugat yang selama ini isuenya diluar selalu menyatakan siap menghadapi gugatan di PTUN Serang, akan tetapi penggugat mengaku tidak kaget karena selama ini pernyataan tergugat kerap kali bohong dan plintat-plintut.

Pada persidangan terungkap, jika pimpinan DPRD Banten telah menerima hasil UKK dari Komisi I DPRD Provinsi Banten sekitar akhir Mei 2024, namun unsur Pimpiman Dewan menilai jika hasil UKK tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dimana hilangnya unsur pemerintah pada susunan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 dan hal ini tidak sesuai dengan aturan perundang- undangan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat 2 UU KIP, Pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 maka Pimpinan Dewan mengadakan Rapat Pimpinan dan konon dihadiri juga oleh Tergugat.

Baca Juga: PMBI Menilai Pelaksanaan PPDB 2024-2025 Tingkat SMAN SMKN SKHN di Banten Berjalan Baik

Bahwa hasil rapat Pimpinan DPRD Provinsi Banten dan konon dihadiri Tergugat tersebut, adalah mengembalikan hasil UKK untuk dilakukan perbaikan dengan memasukan unsur pemerintah, sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan, Akan tetapi hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat hingga saat ini.

“Saya menilai, pihak tergugat tidak mengindahkan atau tidak menjalankan hasil rapat pimpinan DPRD Banten,”ungkap Solihin.

Pada Persidangan tersebut juga tersirat jika Pimpinan DPRD Provinsi Banten akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan hasil UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten ini secepatnya.

“Kami harap, langkah strategis untuk menyelesaikan hasil UKK oleh pimpinan dewan, berjalan lancar tanpa hambatan,” harap Solihin.

Sementara itu, Ketua PTUN Serang selaku Hakim Tunggal menyatakan agar segera diselesaikan karena jika berlarut-larut maka Pemerintah (Eksekutuif dan Legislatif) dapat dikatakan abai karena tidak dapat memenuhi Pelayanan Publik.

Dalam sidang gugatan itupun, Hakim Tunggal menanyakan kepada Kuasa Penggugat (Faturahman SH, MH), mengingat masalah ini akan diselesaikan dalam waktu dekat, apakah gugatan akan dicabut atau tidak, karena harus berkoordinasi dengan Prinsipal, Kuasa Penggugat meminta waktu dan sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Juli 2024.

Solihin sendiri selaku Principal menyatakan akan tetap melanjutkan gugatan sampai dengan terbentuknya anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.

Bahkan, penggugat justru mempertanyakan hasil FGD yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 yang lalu, yang diduga difasilitasi oleh Tergugat, yang mana pada kegiatan FGD tersebut dari unsur Komisi I DPRD Provinsi Banten hanya dihadiri oleh Tergugat.

“Saya akan melanjutkan gugatan hingga terbentuknya anggota KI Banten masa Bhakti 2023-2027,” tegas Solihin.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *