oleh

Tidak Patuhi Putusan Komisi Informasi PMBI Somasi ORI Perwakilan Banten

Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Pasca putusan Komisi Informasi Provinsi Banten nomor 069/KI Banten – PS/ 2023, tanggal 19 Desember 2023, yang mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), maka Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten sebagai pihak tergugat harus memberikan dokumen yang diminta PMBI.

Informasi publik yang dinyatakan terbuka, serta harus diberikan kepada PMBI, yaitu tentang dokumen anggaran berupa DPA atau yang sejenis dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan tahun anggaran 2022 yang telah di audit oleh pihak yang berwenang.

Baca juga:

“Karena permohonan dokumen informasi publik tersebut, belum juga direalisasikan, maka kami mensomasi pihak ORI Perwakilan Banten. Kami pun heran, mengapa hingga saat ini permohonan dokumen informasi publik tersebut belum juga direalisasikan ORI Banten,”ujar Moch Ojat Sudrajat, Ketua PMBI, Senin (15/1).

Dijelaskan Ojat, dari dua dokumen yang dimohonnya tersebut, ORI Perwakilan Banten, tidak memberikan dokumen berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Keuangan Tahun anggaran 2022.

“Hal ini tentunya ada unsur kesengajaan karena tidak mentaati atau patuh atas putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,” kata Ojat.

Mengingat tidak mentaati putusan Komisi Informasi, maka saya tegaskan, bila PMBI telah resmi mengirimkan somasi atas tidak dilampirkannya SPJ tersebut ke pihak PPID ORI Perwakilan Provinsi Banten yang dijabat oleh kepala ORI Perwakilan Banten.

“Dalam kaitan ini, PMBI melayangkan surat dengan nomor 009/MBI-OM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan memberikan waktu tiga hari kerja pasca diterima surat somasi tersebut, untuk memberikan dokumen SPJ yang dimohon. Apabila tetap tidak Diberikan maka PMBI akan menyelesaikannya dengan jalur hukum yg diatur di UU KIP dan aturan perundang-undangan lainnya, atau setidaknya akan mengajukan permohonan penyitaan ke PTUN Serang.

Kepala ORI Perwakilan Bantan, Fadli Afriadi dikonfirmasi terkait somasi dari PMBI melalui pesan WhatsApp, belum merospon.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *