Kasepuhan yang mengusulkan agar lahan hutan adatnya di Kecamatan Cibeber tidak masuk ke TNGHS sedang menandatangani MoU.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Lahan hutan adat di Cisitu, Cisungsang, serta Cibedug, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten, seluas 2.943 hektar, yang diusulkan agar tidak masuk ke wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), telah diverifikasi tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan pantauan belum lama ini, lahan ditiga lokasi tersebut, diverifikasi selama 3 hari, serta berakhir pada Rabu 31 Agustus 2022.
Baca Juga :Barang Bukti Shabu, Ganja dan Barang Bukti Lainya Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lebak
Bahkan, setelah verifikasi usai dilaksanakan, pihak kasepuhan ditiga wilayah di Cibeber tersebut mendatangani MoU dengan pihak tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bagi masyarakat adat Cisutu, Cisungsang, serta Cibedug, sangat berharap agar usulan lahan hutan adat agar tidak masuk ke wilayah TNGHS tersebut, bisa direalisasikan pemerintah pusat, karena usulan itu sendiri bertujuan untuk mensejahteran masyarakat adat ditiga wilayah tersebut.(day)
Komentar