Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat
BERITA6BANTEN.COM – Kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI, adalah kegiatan rutin tahunan yang dimulai sejak 2021.
Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat, bahwa kegiatan IKIP ini biasanya diawali dengan adanya surat dari KI Pusat RI, di awal tahun berupa Pemberitahuan Pelaksanaan (IKIP) dan penjaringan kelompok kerja daerah atau Pokja Daerah.
Surat dari KI Pusat – RI tersebut, lanjut Ojat dapat dipastikan ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, sehingga kewenangan dalam menyusun anggota Pokja IKIP adalah menjadi kewenangan Ketua KI Provinsi, dan susunan anggota Pokja Daerah dalam rangka IKIP ini terdiri dari, dua orang dari unsur Komisi Informasi jika mengacu ke tahun 2023 adalah komisioner, satu orang dari unsur pemerintah (Dinas Kominfo), serta dua orang dari unsur akademisi/masyarakat.
“Berdasarkan dokumentasi yang Kami dapatkan dari website KI Provinsi DKI Jakarta, dalam kegiatan BIMTEK IKIP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, didapatkan adanya perwakilan dari KI Provinsi Banten, yang merupakan unsur dari tenaga ahli dan asisten ahli di KI Provinsi Banten.
Dan berdasarkan konfirmasi Kami ke KI Banten diperoleh keterangan jika susunan anggota Pokja Daerah IKIP Provinsi Banten 2024, dari unsur KI Banten dan Pemerintah, yaitu tenaga ahli KI Provinsi Banten, asisten ahli KI Provinsi Banten dan Sekretaris Dinas Kominfo SP Provinsi Banten dan sudah ditetapkan oleh KI Pusat RI, atas usulan dari KI Provinsi Banten yang suratnya ditandatangani oleh Sekretaris KI Provinsi Banten yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kominfo SP Provinsi Banten,”Papar Ojat, Jum’at (31/5).
Diungkapkan Ojat, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihaknya, yaitu, apakah Sekretaris KI Provinsi Banten mempunyai kewenangan menandatangani Surat atas nama KI Provinsi Banten dalam menjawab surat-surat yang ditujukan kepada Ketua KI Provinsi Banten? Jika ada apakah dasar aturan hukumnya?, Lalu apakah Sekretaris KI Provinsi Banten sebagai Pejabat Publik bisa mencalonkan/mengusulkan dirinya sendiri dengan Surat yang ditanda tanganinya sendiri untuk menjadi calon anggota Pokja Daerah IKIP.
Mengingat Sekretaris KI Banten adalah seorang sekdis Kominfo SP Provinsi Banten, kata Ojat, apakah pengusulan atau pencalonan dirinya menjadi anggota Pokja Daerah IKIP atas sepengetahuan dan sepersetujuan Plt Kepala Dinas KOMINFO SP Provinsi Banten sebagai atasan langsungnya.
“Untuk menjawab dua poin pertanyaan tersebut, maka untuk menjawab pertanyaan nomor kedua poin tersebut, kami coba bandingkan dengan aturan perundang- undangan yang berlaku tentang wewenang dari Sekretaris KI Provinsi Banten, yaitu sebagai berikut, berdasarkan Pasal 1 angka 16 PERKI 1 Tahun 2013, yang berbunyi, panitera adalah sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan, kedua, Pasal 44 PERDA Banten Nomor 8 Tahun 2012, yang berbunyi, Sekretariat Komisi Informasi Provinsi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekertariatan, administrasi keuangan, kepaniteraan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Provinsi dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli, assisten ahli dan dewan kehormatan yang diperlukan oleh Komisi Informasi Provinsi.
Baca Juga: Pemkab Lebak Terima Sertifikat Tanah Eks HGU, Akan Digunakan Pengembangan Kawasan Agrowisata
jika mengacu kepada ketentuan a quo, maka unsur Tenaga Ahli dan Unsur Asisten Ahli merupakan Unsur Sekretarist KI Provinsi Banten dan bukan unsur dari KI Banten dalam hal ini yang dimaksud adalah Komisioner KI Provinsi Banten,”terang Ojat.
Berdasarkan dua aturan tersebut, maka seorang Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten hanya memiliki tugas dan fungsi, akan tetapi tidak memiliki kewenangan unjtuk mewakili Ketua KI Provinsi Banten.
Selanjutnya, terkait pertanyaan nomor poin ke dua, menurut pendapat Ojat, ada dugaan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan terkait pejabat publik yang mencalonkan dirinya sendiri menjadi anggota Pokja Daerah IKIP.
Adapun aturan yang dimaksud adalah pada Pasal 1 angka 14, UU 30 Tahun 2014 Tentang AP, yang berbunyi, Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pada Pasal 18 ayat (3) UU 30 Tahun 2014 Tentang AP, yang berbunyi,
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan, tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan keterangan yang Kami dapatkan dari Internal Dinas Kominfo SP Provinsi Banten, dapat dipastikan jika pengusulan/pencalonan Sekretaris Dinas Kominro SP Provinsi Banten menjadi anggota Pokja Daerah IKIP Provinsi Banten, tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Plt Kadis Kominfo SP Provinsi Banten. Masih berdasarkan data yang Kami dapatkan, dibandingkan dengan anggota Pokja Daerah IKIP Provinsi lainnya di Indonesia, maka unsur KI Provinsi diwakili oleh komisioner dan unsur dari Pemerintah rata- rata dari Unsur KASI (Eselon IV) dan/atau KABID (Eselon III) yang membidangi Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Ojat.
Ditegaskan ungkapkan Ojat, didapatkan keterangan juga apabila sebelumnya sudah dilakukan konsultasi kepada KI Pusat RI, dan hal ini diijinkan.
Maka menurut pandangan pihaknya, KI Provinsi Banten tidak memiliki hubungan HIRARKI apa pun dengan KI Pusat RI, sehingga jika pun benar ada konsultasi maka seharusnya dibuat tertulis dan hasilnya tetap dikonsultasikan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan baik di Kominfo SP maupun dengan Pj. Gubernur Banten.
“Untuk menjernihkan hal ini, Kami sudah meminta informasi publik ke KI Provinsi Banten dan KI Pusat RI, serta dengan bukti awal yang ada kami akan mengadukan masalah ini ke Inspektorat Provinsi Banten dan BKD Provinsi Banten terkait status PNSnya,”kata Ojat.(day)
Komentar