oleh

Bijak Dalam Mencermati Acara Perpisahan Siswa

Moch Ojat Sudrajat.S (Poto Istimewa)

Opini

Oleh Moch Ojat Sudrajat S.

Setiap akhir tahun ajaran, khususnya untuk para siswa kelas 9 (kelas 3 SMP atau sederajat) maupun kelas 12 (SMA atau sederajat) seringkali pihak sekolah dihadapkan pada situasi yang dilematis, yaitu soal acara perpisahan para siswa.

Terkait acara perpisahan ini, seringkali kemudian oleh para siswa, seakan-akan menjadi semacam WISUDA karena mungkin tidak semua siswa yang lulus, lalu melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi dan lain lain, sehingga acara perpisahan tersebut menjadi momentum 1 kali dalam seumur hidupnya.

Khususnya untuk para siswa tahun ajaran saat ini, dimana ketika mereka lulus kelas 9 juga tidak dapat melakukan acara perpisahan karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penataan Karang Taraje dan Pembangunan Kantor Geopark Bayah Dome Jangan Mengusir Pemilik Warung

Dindikbud Provinsi Banten sendiri telah mengeluarkan surat “larangan pelaksanaan wisuda” dengan nomor 100.3.4/0/32- Dindikbud/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Ternyata surat tersebut menimbulkan PENOLAKAN justru dari para siswa sendiri, bahkan mereka sampai membuat PETISI, yang pada intinya MENOLAK DI TIADAKAN NYA ACARA PERPISAHAN KELAS 12.

Namun, jika kita cermati isi surat dari DINDIKBUD PROVINSI BANTEN tersebut, maka dapat diambil kesimpulan, yakni :

  1. Tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa jelas 12 sebagai kegiatan WAJIB.
  2. Kegiatan tersebut merupakan hasil musyawarah orang tua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.

Jadi jelas, selama tidak ada paksaan dan tidak bersifat wajib dan hal tersebut hasil dari musyawarah orang tua siswa dan pertimbangan komite sekolah maka acara perpisahan tersebut dapat dilaksanakan.

Permasalahan acara perpisahan di SMKN 1 Rangkasbitung dan SMAN 2 Rangkasbitung, setelah kami konfirmasi kepada para pihak terkait di sekolah tersebut, didapatkan fakta jika pihak sekolah hanya memfasilitasi kegiatan tersebut.

Musyawarah orang tua siswa juga sudah dilakukan di sekitar akhir tahun 2023, dan panitia juga dari unsur siswa.

Bahkan Pihak kepala sekolah memberikan arahan kepada panitia perpisahan jika ada siswa yang tidak membayar atau belum melunasi tetap dan harus ikut acara perpisahan tersebut, agar terjaga kebersamaan diantara para siswa.

Jika pun orang tua merasa keberatan atau bahkan tidak mau atau tidak mampu membayar, maka alangkah baiknya datang ke sekolah sehingga mendapatkan penjelasan yang lebih jelas.

Dan diharapkan juga ketika pihak komite sekolah menyampaikan undangan untuk rapat untuk membahas acara seperti ini atau kegiatan lainnya, maka lebih baik datang agar tidak terjadi mis komunikasi.

Terkadang jika yang menyampaikan putra atau putrinya dikhawatirkan tidak tersampaikan secara utuh.

Dan kepada panitia juga pasca acara perpisahan, agar juga dapat menyampaikan informasi publik terkait penggunaan anggarannya, sebagai bentuk transparansi anggaran.

Untuk itu mari kita bijak dalam mencermati acara perpisahan ini sehingga tidak menimbulkan hal- hal yang dapat merugikan.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *