oleh

Jika Ada Gugatan di PTUN dan Pelaporan di Ombdudsman, Tidak Dapat Menunda Penetapan KI Banten 2023-2027

Solihin penggugat prinsipal terhadap ketua Komisi 1 DPRD Banten.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Solihin, selalu pihak penggugat prinsipal terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten dan selaku pemohon Informasi yang telah lama mengajukan sengketa informasi Publik ke KI Banten dari semenjak November 2023, meminta dan memohon kepada Pj. Gubernur Banten untuk segera menetapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 yang telah diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten di media massa beberapa waktu yang lalu.

Mengingat seluruh tahapan yang diatur pada PERKI 4 Tahun 2016 yang merupakan pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Anggota Komisi Informasi (KI) dan juga komposisi anggota KI Provinsi Banten priode 2023-2027 ini sudah sesuai dengan aturan pada Pasal 25 ayat (2) UU KIP, Pasal 20 ayat (4) PERKI 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat (1) PERDA Banten 8 Tahun 2012.

Adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan dan akan melakukan gugatan dan pelaporan adalah hal yang “biasa” terjadi. Akan tetapi, adanya gugatan dan pelaporan tersebut tidak harus menunda penentapan anggota KI Banten. Justru jika ditunda-tunda maka pelayanan publik akan terganggu dan hal ini juga dapat berimplikasi pada gugatan dan pelaporan bahkan dapat berimpilkasi pada nama baik Provinsi Banten,” ungkap Solihin, Rabu (31/7).

Baca Juga: Rencana Gugatan dan Pelaporan ke Ombudsman Akan Membuka Tabir Siapa Sebenarnya Yang Bermain

Dijelaskannya, di tahun 2019 atau tahun 2020 pun pernah ada gugatan terkait dengan seleksi KI Banten periode 2019-2023, akan tetapi yang digugat adalah, adanya tahapan yang diatur pada PERKI 4 Tahun 2016 berupa pemberitahuan melalui media massa terlewati saat itu.

Sementara, jika benar ada gugatan saat ini, maka kata Solihin, yang digugat lebih kepada hasil UKK yang diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten dengan pembandingnya hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada nota dinas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten.

“Intinya, meski ada gugatan oleh pihak yang dirugikan, Pak Pj harus segera menetapkan dan melantik nama-nama calon Ki Banten 2023-2027 yang telah resmi diumumkan melalui media massa,” harap Solihin.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *