oleh

Kabupaten Lebak Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2024, Dari Kementerian Perdagangan

Sejumlah pejabat daerah se Indonesia penerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan di Hotel Fugo, Banjarmasin, beberapa hari lalu.(Foto istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak, melalui Dinas Perindusttian dan Perdagangan (Disperindag), raih penghargaan Pasar Tertib Ukur 2024.

Hal tersebut merupakan sebuah bukti komitmen bagi Pemkab Lebak yang serius dalam melindungi konsumen (masyarakat) di pasar tradisional.

Kepala Bidang Kemetroligian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza Sumantri, membenarkan bila Pemkab Lebak melalui dinasnya meraih sebuah penghargaan yang berkaitan dengan komitmen serius Pemkab Lebak dalam konsumen melalui tertib ukur alat perdagangan.

Baca Juga: Gebyar Kolaborasi Lebak Atasi Stunting Inflasi dan Kemiskinan Ekstrim Tahap 3 Dilaksanakan Desember 2024

“Pemkab Lebak melalui dinas kami mendapatkan apresiasi tinggi dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan ini, kami terima langsung di Hotel Fugo, Banjarmasin pada Senin (18/11/2024),” ujar Agus Reza Sumantri, Kamis (21/11).

Ditambahkan Agus, penghargaan tersebut untuk dua pasar daerah, yaitu Pasar Cikulur dan Pasar Rangkasbitung. Sedangkan penyerahan penghargaannya lanjut Agus dilakukan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti kepada Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana.

“Penghargaan yang kami terima ini, akan semakin memacu kami untuk lebih memperhatikan perlindungan konsumen,” kata Agus Reza Sumantri.

Sementara itu, Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengungkapkan rasa bangganya, atas diberikannya pengharhgaan tersebut.

“Kami sangat bangga, Pemkab Lebak telah menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan, sebagai pasar tertib ukur. Harapan dan upaya kami, akan terus menciptakan agar semua pasar daerah di Lebak, bisa tertib ukur, sehingga mampu memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan para pedagang (produsen), sesuai standar,” kata Orok.

Ditambahkan Orok, Kabupaten Lebak memiliki total 13 pasar daerah. Dengan penghargaan ini, dinasnya sebagi wakil Pemkab Lebak, akan berupaya meningakatkan pengawasan alat ukur melalui kegiatan tera dan tera ulang di pasar daerah maupun pasar desa.

Tidak hanya itu saja, Orok pun menyatakan bila pihaknya berkomitmen untuk terus melindungi hak konsumen dengan pengawasan yang ketat terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi peragangan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, serta pengawasannya agar Lebak selalu menjadi daerah yang dimana seluruh pasarnya tertib ukur,”tegas Orok.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *