oleh

PJ Gubernur Banten Dapat Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023

Pj Gubernur Banten Al Muktabar memperlihatkan piagam penghargaan yang diterimanya. (Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar kembali mendapatkan penghargaan yang menggembirakan.

Kalo ini, penghargaan yang diterimanya adalah Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatutan Pelayanan Publik 2023 untuk tingkat Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (14/12).

Bertempat di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Al Muktabar.

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Guru Asal Kabupaten Lebak, Pimpin AGPPI SE Indonesia Priode Kedua

“Hari ini (Kamis-red), kita baru saja menerima piagam penghargaan dari ORI, dan Provinsi Banten yang kita cintai, secara umum masuk dalam zona hijau kualitas tertinggi, dengan nilai 91,16,”kata Al Muktabar.

Ditegaskannya, Pemprov Banten akan terus melakukan upaya peningkatan pelayanan publik, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya.

“Kami belum merasa puas dengan Raihan penghargaan, yang pasti kami akan bekerja keras kembali untuk meningkatkan cakupan yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Ditambahkannya, agar peningkatan pelayanan publik ini, bisa berjalan sesuai harapan, maka pihaknya berharap agar seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten terus mendukung terhadap bidang pelayanan publik, karena layanan publik merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan repormasi birokrasi tematik berdampak yang saat ini terus digiatkan Pemprov Banten.

“Reformasi birokrasi dan layanan publik itu satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Banyak hal yang harus kita lakukan dalam peningkatan pelayanan untuk masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua ORI, Mokhamad Najih dalam sambutannya mengatakan, di 2023 ini terdapat peningkatan jumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau, sehingga dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggaraan dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara negera untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman Pusat maupun Perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Najih pun berpesan agar penyelenggaraan layanan publik menjaga komitmen dan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam proses politik tahun 2024.

“Mulai tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahkan sampai pada RT/RW agar tetap konsisten melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sekedar informasi, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *