oleh

Menyudutkan dan Menuduh Pihak Tertentu Dinilai Tidak Bijak, PMBI Mendesak Agar Tuduhan Kecurangan di PPDB 2023 Dibuktikan

Ketua PMBI Ojat Sudrajat.(foto Uday)

Berita6Banten.Com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 sudah berakhir. Bahkan, saat ini sudah masuk dalam tahap MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). serta tidak lama lagi kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai. Hal yang wajar jika sebuah kegiatan besar seperti PPDB, banyak pihak yang ikut mengamati dan menimbulkan pro kontra, serta menimbulkan rasa puas maupun tidak puas dalam pelaksanaannya.

Akan tetapi, sangat tidak bijak jika dalam Pelaksanaan PPDB tahun ini, khususnya di tingkat SMAN, SMKN, serta SKHN di Provinsi Banten, semua kesalahan dan permasalahan seakan – akan hanya dilakukan dan dibebankan, serta menyudutkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Pemprov Banten.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat mengatakan, sebagaimana sering disampaikan jika PPDB dengan sistem zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua ini telah menimbulkan permasalahan semenjak awal diterapkan PPDB pada 2017, menggantikan sistem nilai ujian akhir dan uji kemampuan masuk SMAN dan SMKN.

Salah satu bukti jika sistem Zonasi ini menimbulkan permasalahan, lanjut Ojat akibat dari berubah – ubahnya PERMENDIKBUD yang pada pokoknya merubah prosentase kuota masing – masing jalur dari 4 jalur tersebut. Baru, semenjak terbitnya PERMENDIKBUD 1 Tahun 2021 yang diundangkan pada 7 Januari 2021, PERMENDIKBUD yang tetap dipertahankan sampai dengan pelaksanaan PPDB di 2023 ini. Padahal kata Ojat, pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 dan 2022 pun masih menimbulkan masalah.

Berdasarkan hasil pengamatan PMBI, permasalahan PPDB sistem 4 Jalur ini, jika dibedah yaitu sebagai berikut :
Pertama, jalur zonasi, jalur ini memiliki prosentase terbesar dalam PPDB sebanyak 50 persen dari daya tampung, dan syaratnya hanya berdasarkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (SKD) yang menjelaskan jika calon siswa yang akan mendaftar telah berdomisi di KK / SKD tersebut minimal 1tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

Fakta, jika jalur zonasi telah menimbulkan permasalahan baru adalah makin pendeknya zona KK atau SKD ke lokasi sekolah setiap tahunnya. Hal ini, diduga akibat mobilisasi perpindahan KK atau SKD yang dilakukan dengan memindahkan anak – anak yang bersekolah kelas 3 SMP/sederajat ke alamat yang sedekat mungkin dengan lokasi sekolah yang dituju, khususnya sekolah – sekolah yang dianggap favorit.

Modus memindahkan ke KK ke orang lain atau family lainnya, kata Ojat telah diketahui sejak lama, akan tetapi entah kenapa tidak ada evaluasi terkait sistem zonasi, khususnya dari Kemendikbuddikti sebagai regulator PPDB.

Dipaparkan Ojat, bahwa KK, dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota dan SKD adalah aparatur Pamong Daerah (RT, RW dan Kelurahan-red). Bahkan, ketika panitia PPDB di sekolah mencurigai KK atau SKD nya pun, dilakukan cek and recheck ke pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.

“Sehingga, bila ada pihak – pihak yang terkesan menyudutkan dan menuding, seakan – akan pihak panitia PPDB di sekolah atau DINDIKBUD Provinsi Banten, serta bahkan Pemrov Banten sebagai pihak yang dipersalahkan, maka menurut kami, sangat tidak bijak, bahkan sama sekali tidak tepat,”tegas Ojat, Jumat 21 Juli 2023.

Ditambahkan Ojat, bila pihaknya mencoba memberikan solusi, yang pertama, bila KK yang digunakan adalah KK yang sesuai dengan alamat raport ketika kelas 3 atau kelas 9 dan alamat orang tua kandung yang dibuktikan dengan KTP Kepala Keluarganya, hal ini dapat dimasukkan ke dalam JUKNIS PPDB.

Solusi kedua, untuk sekolah – sekolah yang dianggap oleh masyarakat sebagai sekolah favorit, dapat ditambahkan dengan ujian tes masuk yang mekanismanya sama dengan masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga:Satpol PP Lebak Tepis Keraguan Sejumlah Kalangan, Terkait Penertiban Spanduk dan Baliho Caleg Maupun Capres

Pengamatan di jalur prestasi, kata Ojat jalur ini adalah jalur kedua yang memiliki prosentase terbesar sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah, dimana calon siswa jalur prestasi ini kemudian di bagi kembali menjadi 2, yaitu jalur akademik dan non akademik, sehingga sebenarnya masing – masing mendapatkan kuota sebesar 15 persen. Akan tetapi, yang seringkali terjadi adalah calon siswa yang mendaftar melalui prestasi jalur non akademik.

Jalur pretasi non akademik ini, terdiri dari prestasi olah raga olimpik, seni dan budaya, serta olah raga non cabor olimpik, serta tahfiz Al Qur’an. Sementara pihak sekolah mengharapkan jika calon siswanya adalah yang dapat mewakili dan prestasi di bidang olah raga cabor olimpik seperti bulutangkis, atletik, karate dan lainnya, serta seni dan budaya, karena dipertandingkan O2SN, OSN dan FLS2N

“Akan tetapi, walaupun sudah diantisipasi dengan permintaan legalisir dari Induk olah raga dan/atau KONI, dugaan pemalsuan sertifikat dan piagam tetap seringkali terjadi,” kata Ojat.

Untuk solusinya menurut Ojat, calon siswa melalui jalur prestasi non akademik diberikan kejelasan piagam atau sertifikat, yang mana yang dapat dijadikan penambah nilai, disamping tentunya tingkatan atau level kejuaraan, dari mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, Nasional dan Internasional, yang harus mendapatkan legalisir dari Induk organisasi.

Solusi berikutnya, jelas Ojat, untuk sekolah – sekolah yang dianggap masyarakat sebagai sekolah favorit, dapat ditambahkan dengan ujian tes masuk yang mekanismanya sama dengan masuk PTN dan tes keahlian berdasarkan piagam atau sertifikat yang dimiliki. Hal ini dimungkinkan dengan ketentuan Pasal 82 PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjtnya pengamatan di jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang Tua, kata Ojat, bedasarkan analisanya di di 2 jalur ini, relative tidak terlalu bermasalah, hanya catatan untuk jalur afirmasi, khususnya bagi penerima KIP atau yang sejenisnya dapat terus mengupdate keanggotaanya sehingga saat akan mendaftar tidak menimbulkan kesulitan baik sekolah maupun bagi pengguna.

Baca juga:Bupati Lebak Melaunching Kampung Moderasi Beragama

Terkait isu jual beli kursi dan pungli di PPDB tahun ini, lanjut Ojat adalah Isu yang setiap tahun dimunculkan. Bahkan, tudingan isu jual beli kursi di PPDB tahun lalu (2022-red), pernah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Sebagai orang yang pernah mengalami langsung pelaksanaan PPDB dari Tahun 2018, sebagai orang tua maupun sebagai pengamat, isu jual beli kursi dan isu pungli ini sangat merugikan pihak – pihak yang sudah bersusah payah menyelenggarakan PPDB, dengan mengacu pada aturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Ojat.

Oleh karena itu, lanjut Ojat, PMBI telah resmi meminta dokumen kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, atas apa yang disampaikan oleh Ombudsman RI Banten terkait pelaksanaan PPDB Tahun 2022 terkait dugaan yang dirilis oleh Ombudsman RI Banten, dan sedang menunggu jadwal sidang di Komisi Informasi Provinsi Banten.

Diungkapkan Ojat, dalam suatu diskusi dengan Pj. Gubernur Banten beberapa waktu lalu, bila pemerintah pusat tetap menggunakan 4 jalur ini, maka Pemprov Banten merencanakan akan membangun sekolah – sekolah yang dianggap favorit jika dimungkinkan, baik secara teknis maupun anggaran sampai 8 lantai, selain usulan sekolah hybrid ke Kemendikbuddikti.

“Walaupun sedikit terlambat, hal ini seharusnya dapat didahulukan, dibandingkan dengan pembangunan sekolah – sekolah di beberapa daerah di periode 2017 – 2022 lalu, yang kami kritik, serta kemudian terbukti di PPDB tahun ini, malah terjadi kekurangan siswa,” ungkap Ojat, seraya menambahkan, dengan belum meratanya infrastruktur, khususnya di daerah yang lulusan SMP sederajat, lumayan banyak seperti di Kota Rangkasbitung atau yang sejenis, serta mutu sekolah yang juga dianggap masih terjadi perbedaan, maka solusi membangun sekolah vertikal dan sekolah sistem hybrid adalah yang terbaik saat ini.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *