oleh

Kelompok 1 Tolak Pendistribusian Sisa Unggas Program Bantuan Ketapang di Desa Sukamekarsari, Lebak

Papan keterangan program bantuan Ketapang jenis unggas yang terpasang dikandang ayam kelompok 1, tampak tidak terdapat alokasi atau nilai anggaran bantuan programnya.(Foto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Sisa jumlah unggas jenis ayam lokal sebanyak 164 ekor yang tidak kunjung direalisasikan kepada Kelompok 1 di Kampung Jugul, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dikhabarkan siap direalisasikan oleh TPK Desa Sukemakersari.

Namun, agar pendistribusiannya sesuai aturan yang berlaku, maka kelompok 1 akan menolak, bila pendistribusian dilalakukan seperti sebelumnya, tanpa data kelengkapan dokumen penyerahan ayam, tanpa didampingi penyedia barang, tanpa SPK (acuan pengerjaan program dan batas waktu pengerjaan), serta tanpa surat sertifikasi/vaksin dari dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lebak.

Buang Miftahudin, anggota Kelompok 1 membenarkan bila dirinya telah menerima informasi bila kekurangan jumlah unggas yang belum diterimanya akan segera didistribusikan.

Hal tersebut, baru terdengar sekarang, karena pada saat pihaknya panik akibat ratusan ekor ayam dikelompoknya mati, serta pendistribusian belum 100 persen dilakukan, TPK justru sulit ditemui, serta terkesan menghindar.

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik, Kuasa ORI Banten Akui Adanya Perbedaan Data Profil Kapala Perwakilan

“Ayam yang harus diterima kelompok kami sebanyak 401, yang mati 193 ekor, sisa 44 ekor. Sedangkan yang belum kami terima sebanyak 164 ekor. Silahkan sisanya didistribusikan, asalkan penuhi sejumlah syarat pada saat pengirimannya,”Ujar Miftahudin, Rabu 29 November 2023.

Dilanjutkan Miftahudin, pada saat program dimulai, papan kegiatan yang ditempel dikandang ayam kelompoknya tidak di terdapat keterangan atau penjelasan mengenai jumlah anggarannya.

Namun sekarang, setelah isu program ini sudah dilirik pihak aparat penegak hukum, baru pihak TPK menyampaikan total anggaran dan rincian anggaran untuk masing-masing kelompok penerima.

Selain itu, saat proses pembangunan kandang ayam, kata Miftahudin, pengiriman material, tanpa ada nota atau bukti pengirimannya. Begitu pula dengan pendistribusian ayam, tidak terdapat bukti pengiriman dan sertifikasi dari penyedia ayam.

“Dimana letak transparansinya, karena dipapan kegiatan yang dipasang di kandang kelompok kami tidak ada keterangan jumlah anggarannya. Bahkan, saat membangun kandangnya saja, kami hanya menerima berupa barang bukan berupa uang,” ungkap Miftahudin seraya menambahkan, proses pendistribusian sisa unggas dikelompok 2 pun, syaratnya harus dipenuhi.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *